Rabu, 29 Agustus 2012

Undang- Undang Lembaga Bimbingan Belajar


Oleh : Drs. H. Teguh Sunaryo

Staff Ahli GM Primagama & Direktur PT. DMI INDONESIA

LEMBAGA BIMBINGAN BELAJAR

Setiap fakta selalu ada fenomenanya, dan setiap fenomena selalu ada pro dan kontranya, tidak terkecuali dengan adanya Lembaga Bimbingan Belajar. Ada yang melihat secara positif tetapi juga ada yang melihat secara negatif. Pada akhirnya sepakat atau tidak sepakat, jika sesuatu yang menjadi obyek pro dan kontra itu bermanfaat bagi publik maka kehadirannya akan selalu dibutuhkan dan diharapkan dan sebaliknya apabila ia tidak memberikan manfaat atau nilai tambah maka dengan sendirinya walau kita dorong-dorong maka ia akan punah juga. Nah dengan demikian apa yang harus kita risaukan atas kehadiran “segala sesuatu” jika nyata-nyata hal tersebut tidak membawa kemudharatan, dan nyata-nyata membawa manfaat bagi mereka yang telah menggunakannya (maaf bagi yang tidak menggunakan tentu tidak bisa merasakan).
Dalam kesempatan ini ada beberapa pertanyaan yang harus kita sampaikan secara lebih obyektif dengan adanya Lembaga Bimbingan Belajar :
1.      Secara hukum legal atau tidak legal ? Sah atau tidak sah ?
2.      Secara akademis, penyelenggara Lembaga Bimbingan Belajar itu orang akademis berpendidikan atau bukan ? Punya nilai akademis tidak ?
3.      Produk bimbel itu halal atau tidak ?
4.      Lembaga Bimbingan Belajar itu bermanfaat atau tidak ?
Nah selama keempat pertanyaan itu bisa dijawab dengan jujur, baik dan benar maka tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa Lembaga Bimbingan Belajar itu adalah sebagai makhluk yang menakutkan dan mengancam. Mari kita telusuri dan kita jawab pertanyaan tersebut satu persatu dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih.

FAKTA HUKUM
Menurut UU No 20/2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ditegaskan bahwa sistem pendidikan nasional terdiri dari 3 (tiga) jalur pendidikan; yaitu pendidikan FORMAL, NONFORMAL dan INFORMAL. Lembaga Bimbingan Belajar masuk dalam jalur Pendidikan Non Formal (PNF) sedangkan pembinaannya masuk pada tanggungjawab Ditjen Diklusepora dalam Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Sedangkan aturan lebih rinci untuk pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Pengertian kursus dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 sebagai berikut:
Kursus pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, adalah satuan pendidikan luar sekolah yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat.

Dari beberapa informasi tersebut diatas maka jelas bahwa keberadaan Lembaga bimbingan Belajar adalah resmi, legal, sah dan diatur dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia. Maka bagi siapa saja yang menggugat keberadaan kursus atau Lembaga Bimbingan belajar perlu dipertanyakan wawasan nasionalismenya, dimanakah pemahamannya tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dimanakah pengakuannya terhadap keberadaan suatu Undang-Undang. Terlebih jika yang menggugat keberadaan lembaga kursus tersebut adalah seorang PNS, jangan-jangan iapun jadi pegawai tidak legal karena tidak memahami arti dan makna sebuah perintah Undang-Undang.

FAKTA AKADEMIS
Penyelenggara lembaga kursus (termasuk Lembaga Bimbingan Belajar) adalah orang-orang yang pernah kuliah, bahkan sebagian besar pernah kuliah di PTN ternama di Indonesia. Lembaga Bimbingan Belajar adalah kumpulan dari para alumni dari ilmu keguruan dan sekaligus alumni dari universitas ternama, sehingga reltif lebih dinamis dan berkualitas. Banyak para tenaga pengajarnya IP nya tinggi-tinggi. Pengajar matematikanya pun tidak hanya berasal dari jurusan matematika pada ilmu keguruan tetapi juga kombinasi dari Fakutas MIPA dari sebuah universitas (bukan keguruan), dari Fakultas Teknik, dll. Sedangkan tenaga pengajar biologinya juga tidak hanya berasal dari jurusan biologi keguruan, tetapi juga berasal dari Fakultas Biologi universitas, dari Fakultas Kedokteran, dst. Nah jadi secara akademis keilmuannya tidak boleh dipandang dengan sebelah mata. Maaf, rata-rata nilai anak SMA yang tertinggi itu masuk kuliah, pilihan utamanya adalah di sebuah universitas bukan di ilmu keguruan. Jadi kebanyakan mereka yang menjadi tenaga pengajar di Lembaga Bimbingan Belajar adalah anak-anak bangsa yang berprestasi.


PRODUK BIMBEL
Ada dua macam produk bimbingan belajar, yaitu modul sebagai sarana belajar dan intruktur sebagai tenaga pengajar. Modul yang dikeluarkan oleh Lembaga Bimbingan Belajar bisa dininai dan dievaluasi, semua pelajaran eksaknya atau IPA nya rumusnya sama dengan sekolah formal yang rumus-rumus dasarnya juga diimport dari simbah Einsten dan teman-temannya dari negeri seberang sana.  Kualitas tenaga pengajarnya juga banyak yang merangkap kerja menjadi Guru di sekolah-sekolah ternama. Jadi dengan produk bimbel apa yang aneh ? Latihan soal-soalnya juga diambilkan dari beberapa soal yang pernah keluar dari UNAS dari UMPTN dan sejenisnya yang telah dikeluarkan oleh lembaga resmi pemerintah (Kemendiknas). Sehingga jika ada yang aneh tentang bimbel itu letaknya dimana ? Atau pada cara mengajarnya ? Kalau yang disoroti tentang cara mengajarnya dan metoda pengajarannya itu adalah seni dan hasil kreasi, jika tidak percaya bisa dilombakan saja antara kelompok pro bimbel dan anti bimbel mana yang lebih cerdas dan lebih terampil ? Mana yang lebih jujur dan lebih sportif ? Agar semua lebih transparan, terbuka dan disaksikan oleh publik, agar lebih ilmiah dan lebih barokah.

MANFAAT BIMBEL
Sebenarnya yang paling berhak menilai besarnya manfaat atas sebuah produk adalah penggunanya itu sendiri. Bagaimana bisa bercerita secara detail dan mendalam jika menggunakan saja kita belum pernah. Nah untuk manfaat bimbel yang paling utama adalah :
Membiasakan anak didik untuk selalu rajin belajar baik disaat di sekolah maupun diluar sekolah.
Membiasakan berkompetisi antar siswa antar sekolah agar tidak menjadi jago kandang. Membiasakan belajar antar siswa antar sekolah agar terjadi jaringan antar pelajar antar sekolah untuk mengurangi perkelahian pelajar antar sekolah dan menciptakan ukuwah tanpa membedakan kasta (Menjauhkan kesan sekolah/ kampus sebagai menara gading). Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, Sekolah Kota dan Sekolah Desa. Prestasi bisa hadir di Kota dan di Desa, di Negeri dan Swasta. Kebiasaan baik bisa tumbuh dimana-mana, banyak orang istimewa lahir dari orang biasa.
Membantu meningkatkan daya juang siswa, dimana anak-anak yang ikut bimbel sehabis pulang sekolah bukannya langsung tidur siang tetapi malah pergi belajar ke bimbel. Mencari ilmu tidak harus menunggu gagal terlebih dahulu, ikut bimbel tidak harus menunggu sekolahannya jelek terlebih dahulu, sekolahannya bagus sekalipun yang namanya menuntut ilmu itu berlaku sepanjang hayat. Sebagai “tempat bermain” yang positif, dimana banyak orangtua, ayah dan ibu, yang kedua-duanya sibuk mencari nafkah diluar rumah. Sehingga sebagian orangtua siswa bimbel menganggap bimbel adalah “Taman Pintar” bagi putra-putrinya.

Saat anak-anak ada diluar jam sekolah, mereka memiliki kemerekaannya sendiri untuk mengisi dan mengelola waktu pribadinya, sehingga guru dan pendidik tidak perlu tersinggung selama kegiatan yang dipilihnya bersifat positif, terlebih ikut bimbel sepulang sekolah, ikut nonton sepakbola saja mereka bebas merdeka, main ke mall dengan ortunya, dst, juga halal. Mengurangi rasa cemas menghadai unas dan menambah rasa pede menghadapi momentum tes. Tidak perlu bocoran soal, kunci jawaban gelap, dan tim sukses yang ilegal. Mengurangi angka ketidaklulusan suatu sekolah dan suatu daerah (Provinsi, Kota, Kabupaten).
Meningkatkan kecerdasan dan nilai para siswa di sekolah.

KESIMPULAN

Bahwa ada bimbel yang baik dan bermasalah itu fakta, sebagaimana ada pula sekolah yang baik dan sekolah yang bermasalah. Bahwa kemajuan generasi muda anak bangsa itu tanggungjawab bersama adalah fakta, maka perlu kerjasama yang baik antara sistem pendidikan informal, formal dan nonformal, sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang, bukan malah mengkhianati Undang-Undang. Bahwa mencari pekerjaan yang layak adalah hak setiap orang yang telah diatur menurut Undang-Undang itu fakta dan harus dihargai.

Bahwa menuntut ilmu itu hak setiap orang, termasuk bagi orang yang belum cerdas maupun yang telah cerdas sekalipun. Siswa yang posisinya rangking satu dikelaspun tidak ada larangan ikut bimbel apalagi yang belum juara. Ini berarti tidak selamanya saat ada siswa masuk ikut bimbel bisa disimpulkan bahwa sekolahannya dan gurunya sedang bermasalah. Bahwa setiap insan intelektual itu harus menunjukkan sikap yang intelektual pula, menerima sesuatu secara intelektual, menolak sesuatu juga secara intelektual, termasuk mengomentari sesuatu juga secara intelektual, proporsional dan profesional.

Dalam era reformasi dan demokratisasi ini melihat segalanya serba mungkin, hargailah perbedaan pendapat dan biarkan setiap siswa dan warga dunia bebas menentukan pilihannya selama tidak melanggar norma-norma sosial kemasyarakatan dan norma hukum yang berlaku pada suatu negara. Lembaga Bimbingan Belajar telah mampu dan membuktikan untuk mempertemukan orang-orang yang hobi mengajar secara profesional dan bertanggungjawab, baik dari kalangan ilmu keguruan mapun dari kalangan non keguruan (universitas non kependidikan). Di bimbel mereka bisa kompak duduk sama rendah berdiri sama tinggi dengan satu tujuan siswa-siswanya senang belajar dan semangat berprestasi.

Semua Lembaga Bimbingan Belajar akan sangat terbuka untuk bekerjasama dengan pihak sekolah, tetapi apakah pihak sekolah akan sama terbukanya juga untuk bekerjasama dengan suatu Lembaga Bimbingan Belajar. Disitulah nampaknya pemahaman kita sebagai warganegara terhadap Undang-Undang harus lebih ditingkatkan, dan pemahaman akan arti suatu esensi kerjasama lebih diperdalam lagi. Tolaklah produk yang buruk, jangan menolak sesuatu hanya karena asumsi apalagi hanya karena jaga image (jaim) semata.
Persoalan bangsa sudah cukup berat, mari kita bahu membahu untuk berjamaah dan bekerjasama dalam kebaikan, jangan saling berburuk sangka, dan kuatkan persatuan menuju bangsa bermartabat, berkualitas, transparan, jujur dan berkeadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar