Oleh : Drs. H. Teguh
Sunaryo
Staff Ahli GM
Primagama & Direktur PT. DMI INDONESIA
LEMBAGA BIMBINGAN
BELAJAR
Setiap fakta selalu
ada fenomenanya, dan setiap fenomena selalu ada pro dan kontranya, tidak
terkecuali dengan adanya Lembaga Bimbingan Belajar. Ada yang melihat secara
positif tetapi juga ada yang melihat secara negatif. Pada akhirnya sepakat atau
tidak sepakat, jika sesuatu yang menjadi obyek pro dan kontra itu bermanfaat
bagi publik maka kehadirannya akan selalu dibutuhkan dan diharapkan dan sebaliknya
apabila ia tidak memberikan manfaat atau nilai tambah maka dengan sendirinya
walau kita dorong-dorong maka ia akan punah juga. Nah dengan demikian apa yang
harus kita risaukan atas kehadiran “segala sesuatu” jika nyata-nyata hal
tersebut tidak membawa kemudharatan, dan nyata-nyata membawa manfaat bagi
mereka yang telah menggunakannya (maaf bagi yang tidak menggunakan tentu tidak
bisa merasakan).
Dalam kesempatan ini
ada beberapa pertanyaan yang harus kita sampaikan secara lebih obyektif dengan
adanya Lembaga Bimbingan Belajar :
1.
Secara hukum legal atau tidak legal ?
Sah atau tidak sah ?
2.
Secara akademis, penyelenggara Lembaga
Bimbingan Belajar itu orang akademis berpendidikan atau bukan ? Punya nilai
akademis tidak ?
3.
Produk bimbel itu halal atau tidak ?
4.
Lembaga Bimbingan Belajar itu
bermanfaat atau tidak ?
Nah selama keempat
pertanyaan itu bisa dijawab dengan jujur, baik dan benar maka tidak ada alasan
untuk mengatakan bahwa Lembaga Bimbingan Belajar itu adalah sebagai makhluk
yang menakutkan dan mengancam. Mari kita telusuri dan kita jawab pertanyaan
tersebut satu persatu dengan hati yang tulus dan pikiran yang jernih.
FAKTA HUKUM
Menurut UU No
20/2003 tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL ditegaskan bahwa sistem pendidikan
nasional terdiri dari 3 (tiga) jalur pendidikan; yaitu pendidikan FORMAL,
NONFORMAL dan INFORMAL. Lembaga Bimbingan Belajar masuk dalam jalur Pendidikan
Non Formal (PNF) sedangkan pembinaannya masuk pada tanggungjawab Ditjen
Diklusepora dalam Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan. Sedangkan aturan
lebih rinci untuk pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok
Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan
masyarakat.
Pengertian kursus
dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
(Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 sebagai berikut:
Kursus pendidikan
luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, adalah
satuan pendidikan luar sekolah yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan,
keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam
mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke
jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan
swadaya dan swadana masyarakat.
Dari beberapa
informasi tersebut diatas maka jelas bahwa keberadaan Lembaga bimbingan Belajar
adalah resmi, legal, sah dan diatur dalam Undang-undang Negara Republik
Indonesia. Maka bagi siapa saja yang menggugat keberadaan kursus atau Lembaga
Bimbingan belajar perlu dipertanyakan wawasan nasionalismenya, dimanakah
pemahamannya tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Dimanakah
pengakuannya terhadap keberadaan suatu Undang-Undang. Terlebih jika yang
menggugat keberadaan lembaga kursus tersebut adalah seorang PNS, jangan-jangan
iapun jadi pegawai tidak legal karena tidak memahami arti dan makna sebuah
perintah Undang-Undang.
FAKTA AKADEMIS
Penyelenggara lembaga
kursus (termasuk Lembaga Bimbingan Belajar) adalah orang-orang yang pernah
kuliah, bahkan sebagian besar pernah kuliah di PTN ternama di Indonesia.
Lembaga Bimbingan Belajar adalah kumpulan dari para alumni dari ilmu keguruan
dan sekaligus alumni dari universitas ternama, sehingga reltif lebih dinamis
dan berkualitas. Banyak para tenaga pengajarnya IP nya tinggi-tinggi. Pengajar
matematikanya pun tidak hanya berasal dari jurusan matematika pada ilmu
keguruan tetapi juga kombinasi dari Fakutas MIPA dari sebuah universitas (bukan
keguruan), dari Fakultas Teknik, dll. Sedangkan tenaga pengajar biologinya juga
tidak hanya berasal dari jurusan biologi keguruan, tetapi juga berasal dari
Fakultas Biologi universitas, dari Fakultas Kedokteran, dst. Nah jadi secara
akademis keilmuannya tidak boleh dipandang dengan sebelah mata. Maaf, rata-rata
nilai anak SMA yang tertinggi itu masuk kuliah, pilihan utamanya adalah di
sebuah universitas bukan di ilmu keguruan. Jadi kebanyakan mereka yang menjadi
tenaga pengajar di Lembaga Bimbingan Belajar adalah anak-anak bangsa yang
berprestasi.
PRODUK BIMBEL
Ada dua macam produk
bimbingan belajar, yaitu modul sebagai sarana belajar dan intruktur sebagai
tenaga pengajar. Modul yang dikeluarkan oleh Lembaga Bimbingan Belajar bisa
dininai dan dievaluasi, semua pelajaran eksaknya atau IPA nya rumusnya sama
dengan sekolah formal yang rumus-rumus dasarnya juga diimport dari simbah
Einsten dan teman-temannya dari negeri seberang sana. Kualitas tenaga pengajarnya juga banyak yang
merangkap kerja menjadi Guru di sekolah-sekolah ternama. Jadi dengan produk
bimbel apa yang aneh ? Latihan soal-soalnya juga diambilkan dari beberapa soal
yang pernah keluar dari UNAS dari UMPTN dan sejenisnya yang telah dikeluarkan
oleh lembaga resmi pemerintah (Kemendiknas). Sehingga jika ada yang aneh
tentang bimbel itu letaknya dimana ? Atau pada cara mengajarnya ? Kalau yang
disoroti tentang cara mengajarnya dan metoda pengajarannya itu adalah seni dan
hasil kreasi, jika tidak percaya bisa dilombakan saja antara kelompok pro
bimbel dan anti bimbel mana yang lebih cerdas dan lebih terampil ? Mana yang
lebih jujur dan lebih sportif ? Agar semua lebih transparan, terbuka dan
disaksikan oleh publik, agar lebih ilmiah dan lebih barokah.
MANFAAT BIMBEL
Sebenarnya yang
paling berhak menilai besarnya manfaat atas sebuah produk adalah penggunanya
itu sendiri. Bagaimana bisa bercerita secara detail dan mendalam jika
menggunakan saja kita belum pernah. Nah untuk manfaat bimbel yang paling utama
adalah :
Membiasakan anak
didik untuk selalu rajin belajar baik disaat di sekolah maupun diluar sekolah.
Membiasakan
berkompetisi antar siswa antar sekolah agar tidak menjadi jago kandang. Membiasakan belajar
antar siswa antar sekolah agar terjadi jaringan antar pelajar antar sekolah
untuk mengurangi perkelahian pelajar antar sekolah dan menciptakan ukuwah tanpa
membedakan kasta (Menjauhkan kesan sekolah/ kampus sebagai menara gading).
Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta, Sekolah Kota dan Sekolah Desa. Prestasi bisa
hadir di Kota dan di Desa, di Negeri dan Swasta. Kebiasaan baik bisa tumbuh
dimana-mana, banyak orang istimewa lahir dari orang biasa.
Membantu
meningkatkan daya juang siswa, dimana anak-anak yang ikut bimbel sehabis pulang
sekolah bukannya langsung tidur siang tetapi malah pergi belajar ke bimbel. Mencari ilmu tidak
harus menunggu gagal terlebih dahulu, ikut bimbel tidak harus menunggu
sekolahannya jelek terlebih dahulu, sekolahannya bagus sekalipun yang namanya
menuntut ilmu itu berlaku sepanjang hayat. Sebagai “tempat
bermain” yang positif, dimana banyak orangtua, ayah dan ibu, yang kedua-duanya
sibuk mencari nafkah diluar rumah. Sehingga sebagian orangtua siswa bimbel
menganggap bimbel adalah “Taman Pintar” bagi putra-putrinya.
Saat anak-anak ada
diluar jam sekolah, mereka memiliki kemerekaannya sendiri untuk mengisi dan
mengelola waktu pribadinya, sehingga guru dan pendidik tidak perlu tersinggung
selama kegiatan yang dipilihnya bersifat positif, terlebih ikut bimbel sepulang
sekolah, ikut nonton sepakbola saja mereka bebas merdeka, main ke mall dengan
ortunya, dst, juga halal. Mengurangi rasa
cemas menghadai unas dan menambah rasa pede menghadapi momentum tes. Tidak
perlu bocoran soal, kunci jawaban gelap, dan tim sukses yang ilegal. Mengurangi angka
ketidaklulusan suatu sekolah dan suatu daerah (Provinsi, Kota, Kabupaten).
Meningkatkan
kecerdasan dan nilai para siswa di sekolah.
KESIMPULAN
Bahwa ada bimbel
yang baik dan bermasalah itu fakta, sebagaimana ada pula sekolah yang baik dan
sekolah yang bermasalah. Bahwa kemajuan
generasi muda anak bangsa itu tanggungjawab bersama adalah fakta, maka perlu
kerjasama yang baik antara sistem pendidikan informal, formal dan nonformal,
sebagaimana telah diatur di dalam Undang-Undang, bukan malah mengkhianati
Undang-Undang. Bahwa mencari
pekerjaan yang layak adalah hak setiap orang yang telah diatur menurut
Undang-Undang itu fakta dan harus dihargai.
Bahwa menuntut ilmu
itu hak setiap orang, termasuk bagi orang yang belum cerdas maupun yang telah
cerdas sekalipun. Siswa yang posisinya rangking satu dikelaspun tidak ada
larangan ikut bimbel apalagi yang belum juara. Ini berarti tidak selamanya saat
ada siswa masuk ikut bimbel bisa disimpulkan bahwa sekolahannya dan gurunya
sedang bermasalah. Bahwa setiap insan
intelektual itu harus menunjukkan sikap yang intelektual pula, menerima sesuatu
secara intelektual, menolak sesuatu juga secara intelektual, termasuk
mengomentari sesuatu juga secara intelektual, proporsional dan profesional.
Dalam era reformasi
dan demokratisasi ini melihat segalanya serba mungkin, hargailah perbedaan
pendapat dan biarkan setiap siswa dan warga dunia bebas menentukan pilihannya
selama tidak melanggar norma-norma sosial kemasyarakatan dan norma hukum yang
berlaku pada suatu negara. Lembaga Bimbingan
Belajar telah mampu dan membuktikan untuk mempertemukan orang-orang yang hobi
mengajar secara profesional dan bertanggungjawab, baik dari kalangan ilmu
keguruan mapun dari kalangan non keguruan (universitas non kependidikan). Di
bimbel mereka bisa kompak duduk sama rendah berdiri sama tinggi dengan satu
tujuan siswa-siswanya senang belajar dan semangat berprestasi.
Semua Lembaga
Bimbingan Belajar akan sangat terbuka untuk bekerjasama dengan pihak sekolah,
tetapi apakah pihak sekolah akan sama terbukanya juga untuk bekerjasama dengan
suatu Lembaga Bimbingan Belajar. Disitulah nampaknya pemahaman kita sebagai
warganegara terhadap Undang-Undang harus lebih ditingkatkan, dan pemahaman akan
arti suatu esensi kerjasama lebih diperdalam lagi. Tolaklah produk yang buruk,
jangan menolak sesuatu hanya karena asumsi apalagi hanya karena jaga image
(jaim) semata.
Persoalan bangsa
sudah cukup berat, mari kita bahu membahu untuk berjamaah dan bekerjasama dalam
kebaikan, jangan saling berburuk sangka, dan kuatkan persatuan menuju bangsa bermartabat,
berkualitas, transparan, jujur dan berkeadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar