Oligopoli adalah suatu bentuk
pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual, atau terdapat
beberapa penjual. Pasar Oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan
dengan penawaran dimana terdapat penjual / produsen yang menguasai permintaan
pasar.
Pada dasarnya pasar oligopoli
dibagi menjadi dua bentuk, yaitu pasar oligopoli dengan diferensiasi produk
yaitu produk suatu perusahaan dibedakan dari perusahaan lain. Bentuk lainnya
adalah pasar oligopoli tanpa diferensiasi produk. Produk yang dihasilkan
bersifat homogen dan tidak dibedakan dengan perusahaan lain. Pada pasar
oligopoli perusahaan dapat bersaing secara langsung, tetapi dapat pula
melakukan penggabungan atau merger.
Ciri - ciri pasar oligopoli :
Terdapat banyak penjual/ produsen
yang menguasai pasar.
Barang yang dijual dapat berupa
brang homogen atau berbeda corak.
Terdapat halangan masuk yang
cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk kedalam pasar. Satu
diantara para oligopolis merupakan market leader yaitu penjual yang mempunyai
pangsa pasar terbesar.
Kebaikan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, perusahaan
akan mengembangkan penelitian dan melakukan inovasi atas produknya. Inovasi
diperlukan karena persaingan yang terjadi bukan dalam bentuk persaingan harga,
tetapi dalam hal kualitas produknya.
Kelemahan pasar oligopoli
Dalam pasar oligopoli, harga
cenderung lebih tinggi sehingga produsen akan memperoleh keuntungan yang besar.
Kondisi ini akan berakibat pada tidak meratanya distribusi pendapatan. Selain
itu, biaya promosi yang dibutuhkan sangat besar yang berakibat pada
membengkaknya biaya produksi.
Contoh kasus oligopoli pada
perusahaan telekomunikasi :
Persaingan antar perusahaan
telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan
produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung
menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal
harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan
telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga
murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya
memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk
menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif
murah namun jaringannya elek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi
pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari
ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar
persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa
melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Pengertian Monopoli
Adalah kondisi pasar dimana hanya
ada satu pelaku bisnis atau perusahaan yang menjual produk atau komoditas
tertentu dan ada hambatan bagi bagi perusahaan atau pelaku bisnis untuk masuk
ke dalam bisnis tersebut.
Ciri - ciri pasar Monopoli :
Hanya ada satu produsen yang
menguasai penawaran
Tidak ada barang
subtitusi/pengganti yang mirip (close substitute)
Produsen memiliki kekuatan
menetukan harga
Tidak ada pengusaha lain yang
memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berapa keunggulan perusahaan.
Contoh kasus monopoli yang
dilakukan oleh PLN :
Fungsi PT. PLN sebagai
pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan
berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk
distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27
Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General
Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui
& Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan
masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar
masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat PT.
Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Saran :
Untuk memenuhi kebutuhan listrik
bagi masyarakat secara adil dan merata, ada baiknya Pemerintah membuka
kesempatan bagi investor untuk mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan
tetapi Pemerintah harus tetap mengontrol dan memberikan batasan bagi investor
tersebut, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat. Atau
Pemerintah dapat memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih
baik demi tercapainya kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai
amanat UUD 1945 Pasal 33.
sumber :
http://lppcommunity.wordpress.com
www.google.com
www.wikipedia.com
id.shvoong.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar