Mengapa
harus ke Bimbingan Belajar Harapan Utama ?
Bimbingan Belajar
adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun
kelompok agar mandiri dan bisa berkembang secara optimal, dalam bimbingan
pribadi, sosial, belajar maupun karier melalui berbagai jenis layanan dan
kegiatan pendukung berdasarkan norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No.
025/D/1995)
Bimbingan Belajar
merupakan upaya proaktif dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai
tingkat perkembangan yang optimal, pengembangan perilaku yang efektif,
pengembangan lingkungan, dan peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam
lingkungannya. Semua perubahan perilaku tersebut merupakan proses perkembangan
individu, yakni proses interaksi antara individu dengan lingkungan melalui
interaksi yang sehat dan produktif. Bimbingan Belajar memegang tugas dan
tanggung jawab yang penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi
dinamis antara individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk
mengembangkan, merubah dan memperbaiki perilaku. Bimbingan Belajar
bukanlah kegiatan pembelajaran dalam konteks adegan mengajar yang layaknya
dilakukan guru sebagai pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam
konteks memandirikan peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan
Profesional Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan Belajar dalam Jalur
Pendidikan Formal, 2007).
Merujuk pada UU No.
20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebutan untuk guru pembimbing
dimantapkan menjadi ’Konselor.” Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan
nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan
kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan
instruktur (UU No. 20/2003, pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan
kesejajaran posisi antara tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak
menghilangkan arti bahwa setiap tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki
konteks tugas, ekspektasi kinerja, dan setting layanan spesifik yang mengandung
keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau
pemikiran tentang penyelenggaraan Bimbingan Belajar di Sekolah/Madrasah, bukan
semata-mata terletak pada ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang
atau ketentuan dari atas, namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya
memfasilitasi peserta didik agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau
mencapai tugas-tugas perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik,
emosi, intelektual, sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut,
hasil studi lapangan (2007) menunjukkan bahwa layanan Bimbingan Belajar di
Sekolah/Madrasah sangat dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di
Sekolah/Madrasah, besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam
memilih dan mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan
Bimbingan Belajar di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam
aspek ketenagaan maupun manajemen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar